JAKARTA, KOMPAS.com – Penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama disebut tak serta-merta menjadikan kementerian tersebut sebagai pihak yang berwenang menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam beleid itu, sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI. “Sedangkan fungsi substansi, yaitu pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, ormas, atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi,” kata Sholahuddin kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022). “Kemudian, hasilnya dilaporkan oleh pemeriksa halal ke komisi fatwa (MUI), kemudian menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Dalam hal penetapan fatwa, tetap di komisi fatwa MUI,” kata dia.
Sholahuddin menegaskan, secara umum tidak banyak yang berubah dari kerja-kerja MUI dalam bidang halal usai diterbitkannya logo halal versi baru oleh Kementerian Agama. Kerja-kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga relatif tak banyak berubah sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia. “Pekerjaan yang dilakukan LPPOM masih sama seperti yang lalu. Kalau yang lalu (sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014) menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depan ada LPH lain selain LPPOM MUI,” ujar Sholahuddin.
Sebelumnya diberitakan, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, ke depan label halal yang diterbitkan MUI tidak lagi berlaku secara bertahap.